PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 58
BAB 11 — PERLINDUNGAN TERHADAP DATA PRIBADI
(1) Setiap data pribadi diberlakukan sebagai hak milik pribadi
dari orang atau Pelaku Usaha yang bersangkutan. (21 Setiap Pelaku Usaha yang memperoleh data pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bertindak sebagai pengemban amanat dalam menyimpan dan menguasai data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
