PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 57
BAB 10 — KONTRAK ELEKTRONIK
(1) Kontrak Elektronik dianggap otomatis menjadi batal demi
hukum apabila terjadi kesalahan teknis akibat Sistem Elektronik tidak aman, andal, dan bertanggung jawab.
(2) Apabila terjadi kesalahan teknis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pihak penerima tidak wajib mengembalikan Barang dan/atau Jasa yang telah dikirimkan dan diterima.
(3) Kerugian akibat terjadinya kesalahan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pelaku Usaha.
