PP
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pasal 16
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Dalam melakukan PMSE, Pedagang dalam negeri
menggunakan sarana:
- PMSE milik sendiri;
- PPMSE dalam negeri; dan/atau
- PPMSE luar negeri.
(2) Dalam melakukan PMSE dengan Konsumen yang
berkedudukan di Indonesia, Pedagang luar negeri menggunakan sarana:
- PMSE milik sendiri;
- PPMSE dalam negeri; dan/atau
- PPMSE luar negeri.
