Pasal 15
BAB 5 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
(1) Pelaku Usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan
kegiatan usaha PMSE. (21 Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)jika:
- bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneftcialy) secara langsung dari transaksi; atau
- tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.
(3) Dalam rangka memberikan kemudahan bagi Pelaku
Usaha untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengajuan izin usaha dilakukan melalui Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan .
SK No 019120 A
PRESIDEN
10
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi PPMSE mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dengan Peraturan Menteri.
