PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
1111Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tangga1 30〕Desember 2016
PREsIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di」akarta pada tangga1 30 Desember 2016
,
ttd.
YASONNA Ho LAOLY
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonon■ian, ti Bidang Hukum dan ang-undangan,
Djaman
