PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
Pasal 2
1 ■ Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp4.160.000.000.000,00 (empat triliun seratus enam puluh miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ot6.
Pasal 3
1111Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tangga1 30〕Desember 2016
PREsIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di」akarta pada tangga1 30 Desember 2016
,
ttd.
YASONNA Ho LAOLY
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonon■ian, ti Bidang Hukum dan ang-undangan,
Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha di bidang pembiayaan infrastruktur dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur di Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multi Infrastmktur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor L9 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang
PRES!DEN REPUBLiK :NDONES:A
Undang―Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha n/1ilik Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lcmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4297);
Undang―Undang Nomor l Tahu, 2004 tentang Perbendaharaan Negara(Le血baran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
Undang‐Undang NomOr 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belatta Negara Tahun Anggaran 2016 (Lcmbaran Negara Rep通blik lndonesia Tahun 2015 Nomor 278,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5767)sebagaiinana telah diubah dengan Undang― Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang―Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belan」a Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 146,Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5907);
5。 Peraturan Pcmerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha lⅥilik Negara dan Perseroan Terbatas(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 NomOr l16, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4555);
