Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara
insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam hal:
- pelaksanaan Operasi Kepolisian;
- terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan; dan
- penanggulangan kejahatan.
(2) Pemeriksaan . . .
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara
insidental atas dasar Operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai upaya:
- penertiban kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi, dokumen angkutan umum, pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor; dan/atau
- penciptaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.
(4) Pemeriksaan secara insidental untuk penanggulangan
kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan pertimbangan adanya informasi telah terjadi tindak kejahatan.
(5) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental:
- atas dasar Operasi Kepolisian sesuai dengan rencana internal kepolisian; dan/atau
- karena tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.
(6) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan oleh Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara insidental dilakukan atas dasar Operasi Kepolisian.
Bagian Keempat Persyaratan Pemeriksaan
