PP
TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan secara gabungan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor secara gabungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu.
(3) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa adanya peningkatan:
- angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan;
- angka kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor;
- jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan;
- ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada waktunya;
- pelanggaran perizinan angkutan umum; dan/atau
- pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.
