PP
TARIF PEMOTONGAN DAN PENGENAAN
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
www.djpp.depkumham.go.id
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2010
ttd.
PATRIALIS AKBARdepkumham.go.id LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 140
www.djpp.depkumham.go.id
