Pasal 6
(1) Dalam hal Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI, dan Pensiunannya, menerima atau memperoleh penghasilan lain yang tidak dikenai Pajak Penghasilan bersifat final di luar penghasilan tetap dan teratur yang menjadi beban APBN atau APBD, penghasilan lain tersebut digunggungkan dengan penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi yang bersangkutan.
(2) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) dan tambahan Pajak Penghasilan Pasal 21
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 7depkumham.go.id
Ketentuan mengenai tata cara pemotongan Pajak Penghasilan
Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI, dan Pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
