Pasal 6
BAB 2 — NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WANITA KAWIN,
(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis
mengenai ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang, sepanjang pemeriksa pajak belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
- penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format Surat Pemberitahuan;
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen).
(3) Untuk . . .
(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan ketidakbenaran pengisian
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan tetap dilanjutkan dan atas hasil pemeriksaan tersebut diterbitkan surat ketetapan pajak dengan mempertimbangkan laporan tersendiri tersebut beserta pelunasan pajak yang telah dibayar.
(4) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
membuktikan bahwa pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan yang dilakukan oleh Wajib Pajak ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, surat ketetapan pajak diterbitkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya tersebut.
(5) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.
(6) Pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b dan sanksi administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diperhitungkan sebagai pembayaran atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengungkapkan dalam laporan
tersendiri tentang ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
