Pasal 5
BAB 2 — NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WANITA KAWIN,
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan
pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(2) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri dengan:
- penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang dalam format Surat Pemberitahuan;
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak; dan
- Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa denda sebesar 150% (seratus lima puluh persen).
(3) Terhadap Wajib Pajak yang telah mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatannya dan sekaligus melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak akan dilakukan penyidikan, sepanjang tidak ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengungkapan ketidakbenaran
perbuatan oleh Wajib Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
