Pasal 34
(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan,
Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan.
(2) Permintaan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan apabila Wajib Pajak telah melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan, ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang seharusnya tidak dikembalikan.
(3) Jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak
dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah jumlah kerugian negara yang tercantum dalam berkas perkara atau jumlah kerugian negara yang dihitung oleh Penyidik sebelum dilakukan pelunasan dalam rangka pengajuan permintaan penghentian penyidikan oleh Menteri Keuangan.
