Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Wajib Pajak yang dalam tahun 2008 menyampaikan pembetulan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2007 yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.
(2) Wajib . . .
(2) Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
(3) Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah disampaikan oleh Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilakukan Pemeriksaan, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
(4) Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan paling lambat pada tanggal 31 Maret 2009.
(5) Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan sanksi administrasi
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PENYIDIKAN
