Pasal 3
BAB 2 — NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WANITA KAWIN,
(1) Wajib Pajak dengan kemauan sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak
belum melakukan tindakan pemeriksaan, dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis.
(2) Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan Surat Pemberitahuan.
(3) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan Surat Pemberitahuan
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
