Pasal 2
BAB 2 — NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI WANITA KAWIN,
(1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Kewajiban . . .
(2) Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
(3) Wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan tidak hidup terpisah atau tidak melakukan pemisahan penghasilan dan harta, hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
(4) Wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang ingin melaksanakan
hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pemberian
Nomor Pokok Wajib Pajak bagi wanita kawin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Bagian Kedua Surat Pemberitahuan
