PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BERDASARKAN
Pasal 23
BAB 5 — KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN,
(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak
dapat:
- mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak, atau bukan karena kesalahannya;
- mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
- mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang, yang tidak benar; atau
- membatalkan hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:
- penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; atau
- Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
(2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan
surat ketetapan pajak apabila:
- Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak; atau
- Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak karena tidak memenuhi persyaratan.
(3) Permohonan . . .
(3) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak
benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dapat diajukan dalam hal Wajib Pajak mencabut pengajuan keberatan yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (3).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, penghapusan, dan
pembatalan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
