Pasal 22
BAB 5 — KEBERATAN, PEMBETULAN, PENGURANGAN,
(1) Atas permohonan Wajib Pajak, atau karena jabatannya, Direktur Jenderal
Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Kesalahan . . .
(2) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan; atau
- kesalahan hitung yang diakibatkan oleh adanya penerbitan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, atau surat keputusan lain yang terkait dengan bidang perpajakan.
(3) Terhadap Pajak Pertambahan Nilai, pembetulan kekeliruan dalam
pengkreditan pajak hanya dapat dilakukan apabila terdapat perbedaan Pajak Masukan yang menjadi kredit pajak dan Pajak Masukan tersebut tidak mengandung sengketa antara fiskus dan Wajib Pajak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga Pengurangan, Penghapusan, atau Pembatalan
