PP
TATA CARA PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN BERDASARKAN
Pasal 18
BAB 4 — PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
(1) Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang pemeriksaannya
dilaksanakan tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang dapat dibatalkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak yang dibatalkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), proses pemeriksaannya dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
BAB V . . .
Bagian Kesatu Keberatan
