Pasal 17
Dihapus. Pasal II Angka I Kewajiban p€nempatan DHE SDA dihitung berdasarkan DHE SDA yang diterima pada Rekening Khusus DHE SDA sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, termasuk DHE SDA atas PPE yang diterbitkan sebelum berlakunya Peratulan Pemerintah ini. Contoh 1: Untuk Eksportir sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor Eksportir H menerima DHE SDA kelapa sawit pada Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut: a. DHE SDA sebesar USDI.OOO.OOO (satu juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal 1 April 2025 atas PPE tanggal 2 Januari 2025. b. DHE SDA sebesar USDSOO.OOO (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 2 April 2025 atas PPE tanggal I Maret 2025. SK No235649A Dengan r-|-{IrLTrlilN|.r.Trfd{l.ll Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA Bebesar 100% (serahrs p€rsen) oleh Eksportir H pada bulan April 2O25 adalah scbesar USDf .5OO.O0O (satu juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat). Contoh 2: Untuk bumi. Eksportir I menerima DHE SDA pa.da Rekening Khusus DHE SDA sebagai berikut: a. DHE SDA sebesar USDl.00O.OOO (satu juta dolar Amerika Serikat) pada tanggal I April 2025 atas 2 Janrtari2025. tanggal b. DHE SDA sebesar USDSOO.OOO (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) pada tanggal 2 April 2025 atas PPE tanggal I Maret 2O25. Dengan demikian, kewajiban penempatan DHE SDA sebesar 3O% (tiga puluh persen) oleh Eksportir I pa.da bulan April 2O25 adalah sebesar USD450.0OO (empat ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat). Angka 2 Cukup jelas. Angl€ 3 Cukup jelas. Eksportir sektor pertambangan berupa minyak dan gas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7095 SK No2356574
