PP
Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan,
Pasal 16
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Eksportir yang: a. tidak DHE SDA sebaga.imana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) ke dalam Rekening Khusus DHE FIE dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1); b. tidak melakukan penempatan DHE SDA:
- sebesar looo/o (seratus persen) sebagaimana dimaksud daLam Pasal 7 ayat (1) dengan jangka waktu paling singkat 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dengan mempertfunbangkan ketentuan Pasal l1A; dan/atau 2.paling... pemerintahan di bidang SK No235662A REPUBLIK INDONESIA
- paling sedikit sebesar 3096 (tiga puluh persen) dengan waktu paling singkat 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(2al; dan/atau atau esoou) a@unt sebagaimana dimaksud ddam Pasal 12 ayat (ll dan ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor. l2l Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pa.da c. tidak ayat (l) peraturan
- Bab VI dihapus. sesuai dengandi bidang
- Pasal 17 dihapus. Pasal II l. Kewajiban Eksportir untuk DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (l) dan ayat (2al berlaku untuk DHE SDA yang dimasukkan dalam Rekening Khusus DHE SDA setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku, baik PPE yang memiliki tansgal sebelum maupun setelah Peraturan Pemerintah ini berlaku.
- Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, yang sedang dalam proses penga.wasan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan atas pemenuhan kewajibannya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tnntarry Devisa Hasil Ekspor dan/atau Kegiatan Pengolahan Sumber Daya Alam dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.
- Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggd 1 Maret 2025. SK No235661A Agar SEtrtrTIIIEEf,trEIA lru Ditetapkan diJakarta pada tanggal 17 Februari 2025 REruBUK INDONESIA, peda tangal 17 Februari 2025 ttd. REruBUK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 23 a I I SK t1o2356324 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DARI KEGIATAN PENGUSAHAAN, PENGEISI,AAN, DAN/ATAU PENGOLAHAN SUMBER DAYA AI,AM I. UMUM Pemanfaatan sumber daya alam sesuai ketentuan Pasal 33 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diamanahkan untuk dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran ralryat. Penggunaan sebesar-besarnya unhrk kemakmuran rakyat tersebut diwujudkan antara lain dengan meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang berasal dari DHE SDA di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan Devisa hasil Ekspor yang cukup akan menjadi instrumen dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional yang akan berdampak pada peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional. Pemerintah telah menetapkan kebijakan terpa.du antarlembaga atas dan Devisa hasil Ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, dan/atau pengolahan sumber daya aLam ke dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2O23 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Penerapan kebilakan penempatafl DHE SDA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tcntang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/ atau Pengolahan Sumber Daya Alam telah ekonomi dalam rangka ketahanan ekonomi nasional. SK No235631A Selanjutnya. , . PTIESIDEN REPUBLIK INDONESIA Selanjutnya, Pemerintah mempertimbangkan adanya ruang untuk meningkatkan efektivitas kebiiakan pemasukan dan penempatan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini dapat mendatangkan manfaat yang lebih besar dalam mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi Indonesia, serta ekonomi yang berkelanjutan. hal tersebut, perlu dilakukan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Deeisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Peraturan Pemerintah ini memuat pokok materi muatan antara lain sebagai berikut: a. perubahan persentase DHE SDA yang wajib tetap (retensi) dalam sistem keuangan Indonesia sebagai berikut: l. I OOo/o (seratus persen) untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan sektor perikanan; dan
- 3O% (tiga puluh persen) untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi; dan b. perubahan jangka waktu retensi DHE SDA sebagai berikut:
- 12 (dua belas) bulan untuk sektor pertambangan berupa selain minyak dan gas bumi, sektor perkebunan, sektor kehutanan, dan selftor perikanan; dan
- 3 (tiga) bulan untuk sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka I
