PP
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 21
BAB 3 — KETELITIAN PETA
(1) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional
merupakan penjabaran dari Peta Sebaran Kawasan Strategis nasional dalam Rencana Tata Ruang Wilayah nasional.
(2) Peta . . .
(2) Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional
digambarkan dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11;
- Peta Dasar pada Skala yang sesuai dengan bentang objek dan/atau sesuai kebutuhan;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis nasional; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(3) Skala yang sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b wajib dikonsultasikan kepada Kepala Badan.
Paragraf 3 Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi
