PP
KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG
Pasal 20
BAB 3 — KETELITIAN PETA
Peta Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan digambarkan dengan menggunakan:
- sistem referensi Geospasial sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11;
- Peta Dasar Skala Minimal 1:500.000;
- Unit Pemetaan yang dapat digunakan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah pulau/kepulauan; dan
- Ketelitian muatan ruang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12.
Paragraf 2 Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
