PP
ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 31
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2011
INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONOdepkumham.go.id
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2011
,
www.djpp.depkumham.go.id
