PP
ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 23
BAB 7 — BATAS TANGGUNG JAWAB
(1) Tanggung jawab badan usaha angkutan multimoda
atas kerusakan atau kehilangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diberikan dalam bentuk ganti rugi.
(2) Ganti . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan setara dengan:
- 666,67 (enam ratus enam puluh enam koma enam puluh tujuh) SDR per paket atau 2 (dua) SDR per kilogram berat kotor barang dari barang yang hilang atau rusak untuk barang yang di angkut dengan menggunakan angkutan laut, sungai, danau, dan penyeberangan; atau
- 8,33 (delapan koma tiga puluh tiga) SDR per kilogram berat kotor barang yang hilang atau rusak, dalam hal angkutan multimoda tidak menggunakan angkutan laut atau angkutan sungai,depkumham.go.iddanau, dan penyeberangan.
