PP
ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 21
BAB 6 — PENERIMA BARANG ANGKUTAN MULTIMODA
Penerima barang angkutan multimoda wajib:
- menerima barang dan menandatangani berita acara serah terima barang sesuai yang tercantum dalamdepkumham.go.iddokumen angkutan multimoda;
- membayar ongkos jasa angkutan multimoda dalam hal ongkos jasa angkutan merupakan beban penerima barang sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen angkutan multimoda; dan
- memberitahukan secara tertulis kepada badan usaha angkutan multimoda dalam hal barang yang diterima mengalami kerusakan dan/atau tidak lengkap paling lambat 3 (tiga) hari setelah barang diterima dan dinyatakan dalam berita acara penerimaan barang yang ditanda tangani oleh badan usaha angkutan multimoda dan penerima barang.
