PP
ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 19
BAB 5 — PENGGUNA JASA ANGKUTAN MULTIMODA
Pengguna jasa bertanggung jawab atas:
- semua kerugian, kerusakan, kehilangan, dan biaya yang dikeluarkan akibat pemberian informasi yang tidak benar, tidak akurat, dan tidak lengkap;
- akibat yang ditimbulkan karena penerima barang tidak bersedia menerima barang atau alamat penerima barang tidak ditemukan yang bukan karena kesalahan badan usaha angkutan multimoda; dan
- semua kerugian, kerusakan, kehilangan, dan biaya yang dikeluarkan akibat yang ditimbulkan dari barang berbahaya yang tidak diberitahukan.
BAB VI . . .
www.djpp.depkumham.go.id
