PP
ANGKUTAN MULTIMODA
Pasal 17
BAB 5 — PENGGUNA JASA ANGKUTAN MULTIMODA
(1) Pengguna jasa angkutan multimoda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 mempunyai hak untuk:
mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan dalam dokumen angkutan multimoda;
mengajukan . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- mengajukan klaim untuk memperoleh ganti kerugian dalam hal badan usaha angkutan multimoda tidak memenuhi kewajibannya sesuai dokumen angkutan multimoda; dan
- memperoleh informasi mengenai keberadaan barang.
(2) Klaim yang diajukan oleh pengguna jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan berita acara penerimaan barang yang ditandatangani oleh badan usaha angkutan multimodadepkumham.go.iddan penerima barang.
