PP
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 37
BAB 15 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sudah selesai selambat- lambatnya 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
