PP
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 32
BAB 11 — LAPORAN MANAJERIAL DI BIDANG KEUANGAN
(1) Laporan manajerial di bidang keuangan dapat dihasilkan dari
Sistem Akuntansi Pemerintahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, bentuk, isi, dan tata
cara pelaporan manajerial sebagaimana Menteri/Pimpinan Lembaga/gubernur/bupati/walikota atau pejabat lain yang ditunjuk.
