PP
PELAPORAN KEUANGAN DAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Pasal 22
BAB 6 — SUPLEMEN LAPORAN KEUANGAN
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara/Daerah.
(2) Ikhtisar laporan keuangan Perusahaan Negara/Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota selaku wakil pemerintah pusat/daerah dalam kepemilikan kekayaan pemerintah pusat/ daerah yang dipisahkan.
(3) Bentuk dan isi dari ikhtisar laporan keuangan Perusahaan
Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran V.
