PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN KRITERIA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(1) Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada kriteria penataan Organisasi Perangkat Daerah. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
