Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN KRITERIA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
(1) Organisasi Perangkat Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan : a. kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh Daerah; b. karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah; c. kemampuan keuangan Daerah; d. ketersediaan sumber daya aparatur;
e. pengembangan …
e. pengembangan pola kerja sama antar Daerah dan/atau dengan pihak ketiga. (2) Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) MENETAPKAN pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi dan struktur organisasi perangkat Daerah. (4) Penjabaran tugas dan fungsi perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
