PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengecualian terhadap organisasi Perangkat Daerah dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
