PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 25
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara melakukan pemantauan dan evaluasi serta memfasilitasi penataan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
