PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 21
BAB 7 — ESELON PERANGKAT DAERAH
Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
