PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang PEDOMAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
Pasal 20
BAB 7 — ESELON PERANGKAT DAERAH
(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon IIa. (2) Kepala Dinas, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, Kepala Badan, dan Sekretaris DPRD di Kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon IIb. (3) Kepala Kantor, Camat, Kepala Bagian dan Kepala Bidang, di Kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon IIIa. (4) Kepala Seksi, Kepala Subbagian, Sekretaris Camat, Lurah, Kepala Subbidang, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Lembaga Teknis Daerah Kabupaten/Kota adalah jabatan Eselon IVa. (5) Sekretaris Kelurahan dan Kepala Seksi pada Kelurahan adalah jabatan Eselon IVb.
