PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dengan tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab Menteri, kepada Daerah Tingkat II Percontohan diserahkan sebagian urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
