PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN KEPADA...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Tingkat II adalah Kabupaten Daerah Tingkat II Percontohan yang ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
- Dinas adalah Dinas Daerah Tingkat II.
- Menteri adalah Menteri pimpinan Departemen.
