PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1994 tentang BADAN PERTIMBANGAN PERFILMAN NASIONAL
Pasal 9
BAB 1 — PEMBENTUKAN
Keanggotaan BP2N berakhir karena: a. selesai masa tugas keanggotaan; b. mengundurkan diri dan/atau ditarik oleh instansi atau organisasi yang mengusulkannya; c. alasan kesehatan yang tidak memungkinkannya menjalankan tugas; atau d. meninggal dunia.
