PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1994 tentang BADAN PERTIMBANGAN PERFILMAN NASIONAL
Pasal 10
BAB 1 — PEMBENTUKAN
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas BP2N, Menteri Penerangan memperbantukan sebuah Sekretariat. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris BP2N yang dijabat oleh Direktur yang malakukan fungsi pembinaan perfilman, Departemen Penerangan.
