PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1994 tentang BADAN PERTIMBANGAN PERFILMAN NASIONAL
Pasal 6
BAB 1 — PEMBENTUKAN
(1) BP2N beranggotakan paling banyak 25 (duapuluh lima) orang, terdiri dari unsur-unsur: a. Pemerintah; b. Masyarakat perfilman; c. Para ahli di bidang pendidikan, kebudayaan, agama, dan perfilman; d. Wakil organisasi perfilman; e. Wakil organisasi kemasyarakatan lainnya yang dipandang perlu. (2) Anggota BP2N diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Penerangan untuk masa bakti 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya.
Pasal 7…
