Pasal 5
BAB 1 — PEMBENTUKAN
(1) BP2N mempunyai wewenang: a. memberikan pertimbangan dan saran kepada Menteri penerangan sesuai dengan fungsi dan tugasnya; b. memberikan pertimbangan dan saran tertulis kepada Menteri Penerangan untuk menarik dari peredaran film-film yang menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman atau keselarasan hidup masyarakat;
c. menerima... c. menerima dan memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh perusahaan pembuatan film atau pemilik film INDONESIA yang filmnya ditolak oleh Lembaga Sensor Film. (2) Keputusan BP2N sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, diambil secara musyawarah untuk mufakat setelah mempertimbangkan penjelasan dari Lembaga Sensor Film. (3) Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat dicapai, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan penghitungan suara terbanyak.
