PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1994 tentang BADAN PERTIMBANGAN PERFILMAN NASIONAL
Pasal 3
BAB 1 — PEMBENTUKAN
(1) BP2N mempunyai fungsi sebagai berikut : a. memberikan pertimbangan, saran, usul, nasihat, atau pemikiran kepada Menteri Penerangan dalam perumusan kebijakan pembinaan dan pengembangan perfilman di INDONESIA, baik diminta maupun tidak diminta; b. memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh perusahaan pembuatan film atau pemilik film INDONESIA terhadap film yang ditolak oleh Lembaga Sensor Film. (2) Fungsi...
(2) Fungsi BP2N sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan salah satu mata rantai dalam sistem pembinaan perfilman di INDONESIA.
