PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1994 tentang BADAN PERTIMBANGAN PERFILMAN NASIONAL
Pasal 2
BAB 1 — PEMBENTUKAN
BP2N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
