PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Badan lain dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan mitra usaha badan penyelenggara. (2) Kerjasama dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi dasar oleh badan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak melepaskan kewenangan badan penyelenggara.
Pasal 6…
