PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN JASA TELEKOMUNIKASI
(1) Badan lain selain badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat menyelenggarakan jasa telekomunikasi dasar atas dasar kerja sama dengan badan penyelenggara, sedangkan untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi bukan dasar badan lain dapat melaksanakan tanpa kerja sama dengan badan penyelenggara. (2) Bentuk kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa usaha patungan, kerjasama operasi atau kontrak manajemen. (3) Bidang-bidang kerjasama yang dapat dilakukan dengan bentuk usaha patungan, atau kerjasama operasi atau kontrak manajemen diatur lebih lanjut oleh Menteri.
