PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 38
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar… Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Pebruari 1993 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Pebruari 1993 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd. MOERDIONO LEMBARANA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 12
