PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 37
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
