PP
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1993 tentang PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI UNTUK KEPERLUAN KHUSUS
Jaringan telekomunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi untuk keperluan khusus, dilarang disambungkan dengan jaringan telekomunikasi yang digunakan dalam penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
BAB IV…
